Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai langkah tersebut hanya karena kapabilitas Menhub sebagai pemerintah yang bisa memiliki kewenangan mengintervensi. Tetapi di lapangan belum tentu maskapai mau mematuhi kebijakan tersebut.
"Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA pesawat udara, sebagamaina diatur dalam UU tentang Penerbangan. Namun dalam beberapa hal beleid baru ini harus kita kritisi," kata Tulus, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Ia menjelaskan langkah Menteri Perhubungan itu patut diduga karena klimaks dari kejengkelannya akibat masih tingginya tarif pesawat udara. Namun sayangnya, hingga kini, Garuda Indonesia belum menurunkan tarif tiket. Padahal harga bahan bakar yang digunakan pesawat atau avtur sudah turun.
"Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian," imbuh dia.
Menurut Tulus, sebelum TBA diturunkan harga tiket pesawat juga sudah sangat tinggi yakni 100 persen di atas Tarif Batas Bawah (TBB). Artinya penurunan persentase TBA tidak mampu menggerus harga tiket pesawat.
"Tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah," ujar dia.
YLKI justru mengkhatirkan kebijakan ini akan direspons negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau mengurangi jumlah frekuensi penerbangannya.
"Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang kolaps, khususnya timur Indonesia, di remote area. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan," jelas dia.
Cara Turunkan Tiket Pesawat
Lebih lanjut, Tulus menjelaskan, jika pemerintah ingin menurunkan tiket pesawat seharusnya bukan hanya dengan mengutak-atik formulasi TBA. Tetapi menghilangkan atau menurunkan PPN tarif pesawat sebesar 10 persen.
"Bisa diturunkan misalnya menjadi lima persen saja. Jadi pemerintah harus adil, bukan hanya menekan maskapai saja. Tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan atau menurunkan PPN tiket pesawat," tegas dia.
Komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan. Hal ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket.
"YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama tiga tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News