"Hingga batas waktu 21 Agustus sudah ada lebih dari 30 kreditur yang melaporkan piutangnya," kata Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansyah ketika dihubungi di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Kamis 24 Agustus 2017.
Selanjutnya, kata dia, piutang-piutang tersebut akan diverifikasi dengan data yang dimiliki oleh debitur pailit. Verifikasi dijadwalkan digelar pada 4 September 2017 di Pengadilan Niaga Semarang. Namun sebelumnya, lanjut dia, akan dilakukan praverifikasi untuk dikonfrontasi kebenaran tagihan para kreditur tersebut.
"Praverifikasi dilaksanakan di dua tempat, di Jakarta dan Semarang," jelas dia.
Ia menjelaskan verifikasi ini cukup penting untuk mencocokkan piutang yang ditagih oleh para kreditur. Ia mencontohkan piutang yang ditagih oleh buruh. Pada saat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di 2015, buruh mengajukan piutang sekitar Rp10 miliar.
"Pada laporan terbarunya, tagihan yang diajukan buruh mencapai Rp90 miliar-an," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer. Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News