Budi menuturkan, operasional pelayanan dan kegiatan jasa kepelabuhanan di kawasan Tanjung Priok tetap berjalan lancar meski terjadi pemogokan.
"Kerugian overall mestinya enggak ada ya. Soalnya operasional tetap berjalan," tutur Budi kepada Metrotvnews.com di Bandara Soetta, Tangerang, Senin 7 Agustus 2017.
Namun demikian, Budi tak bisa memungkiri kerugian korporasi dapat terjadi jika operasional pelabuhan di JICT dialihkan ke Terminal Petikemas Kopja (TPK Koja).
"Katakan itu JICT dia memindahkan ke Kopja kan dia enggak dapat duit," imbuhnya.
Saat ditanyakan apakah pemerintah sudah mendengarkan tuntutan dari serikat pekerja JICT, Menhub mengatakan itu di luar kewenangan kementeriannya. Penyelesaian aksi mogok kerja, katanya, menjadi tanggung jawab perusahaan JICT.
"Saya dari ruang lingkup memastikan level cost service tepat dan kita jaga sesuai kebutuhan para pemilik barang, kewenangan hubungan industrial tentunya korporasi yang negosiasikan," jelas Budi.
Sejak kemarin hingga 10 Agustus 2017, Serikat Pekerja PT JICT melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja disebabkan karena bonus karyawan pada 2016 menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News