Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang pada 3 Agustus 2017.
Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati. Gugatan pailit itu sendiri diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp7,04 miliar. Demikian seperti dikutip dari Antara, Sabtu 5 Agustus 2017.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ujar dia.
Dari pembatalan tersebut, kata dia, dinyatakan Nyonya Meneer pailit. Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News