Menkeu Sri Mulyani (tengah). (FOTO: MTVN/Suci Sedya Utami)
Menkeu Sri Mulyani (tengah). (FOTO: MTVN/Suci Sedya Utami)

Sri Mulyani Mempertanyakan Kenaikan Profit Jasa Raharja

Suci Sedya Utami • 12 Mei 2017 12:27
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mempertanyakan kenaikan profit yang didapatkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) dari kegiatan mengumpulkan premi asuransi sosial lalu lintas.
 
Pertanyaan tersebut dilontarkan Ani saat sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.
 
Bukan tanpa sebab Sri Mulyani bertanya demikian. Pasalnya, Pemerintah baru saja menaikkan kenaikan santunan setelah sembilan tahun tak dinaikkan. Artinya, pengelolaan dana publik di perusahaan pelat merah itu harus transparan.

"Masyarakat berhak tanya, kok 9 tahun enggak naik, sekarang naik signifikan, berarti Jasa Raharja mengutip iuran terlalu banyak dong selama ini, kenaikan profit sangat besar. Ini soal akuntabilitas publik. Jasa Raharja itu BUMN, jadi berhak ditanya pengelolaannya bagaimana?" tegas Ani.
 
Sekadar informasi, Pemerintah menaikkan sumbangan bagi masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara hingga dua kali lipat tanpa menaikkan iuran wajib maupun sumbangan wajib masyarakat.
 
Kenaikan sumbangan korban kecelakaan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017. Kedua PMK merupakan penyesuaian PMK sebelumnya Nomor 37/PMK.010/2008.
 


 
PMK tersebut diterbitkan Sri Mulyani dengan melihat keuangan Jasa Raharja yang selama delapan tahun menunjukkan tren positif, serta melihat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan yang terus bertambah.
 
Adapun peningkatan nilai santunan dilakukan atas dasar terjadi perubahan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan. Selengkapnya perubahan tersebut adalah:
 
- Untuk korban kecelakaan meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
- Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
- Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
- Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
- Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp500 ribu.
- Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp500 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan