Menkeu Sri Mulyani. MTVN/SUci.
Menkeu Sri Mulyani. MTVN/SUci.

Melalui Kesepakatan AEoI, Menkeu Bidik Harta Rp2.067 triliun

Eko Nordiansyah • 29 Mei 2017 16:58
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih ada potensi senilai Rp2.067 triliun harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri. Dana ini belum kembali meski pemerintah telah menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga 31 Maret lalu.
 
Sri mulyani menyebutkan jika deklarasi harta WNI di luar negeri dalam program tax amnesty mencapai Rp1.036 triliun. Sementara dana repatriasi atau aset yang dibawa pulang ke Indonesia dari program amneti pajak senilai Rp147 triliun. 
 
"Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi Rp1.183 triliun, sehingga diperkirakan masih ada potensi Rp 2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri belum diungkapkan di program pengampunan pajak," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

baca : Menkeu Perjelas Alasan Pemerintah Terbitkan Aturan Keterbukaan Data Nasabah
 
Dirinya merinci, deklarasi harta paling banyak datang dari lima negara yang dianggap tax haven, yaitu Singapura senilai Rp766,05 triliun, British Virgin Island senilai Rp77,5 triliun, Hong Kong senilai Rp 58,17 triliun, Cayman Island senilai Rp 53,14 triliun, sementara Australia senilai Rp 42,04 triliun.
 

Sementara itu, asal dana repatriasi yang paling banyak adalah Singapura sebesar Rp85,35 triliun, British Virgin Island sebesar Rp6,57 triliun, Cayman Island sebesar Rp16,51 triliun, Hong Kong sebesar Rp16,31 triliun, dan Tiongkok sebesar Rp3,65 triliun.
 
Data studi McKinsey Desember 2014 mengenai asset under management, ada USD250 miliar atau sekitar Rp3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia di luar negeri. Dari angka tersebut, USD200 miliar atau sekitar Rp2.600 triliun disimpan di Singapura dengan dana sebesar USD150 miliar berupa deposito, saham, dan pendapatan tetap.
 
Dengan data tersebut, Sri Mulyani menyebutkan jika ada ketimpangan atau gap sehingga mempengaruhi kemampuan Dirjen Pajak untuk mengenakan pajak terhadap orang-orang yang menyimpan hartanya di luar negeri. Adanya kesepakatan AEoI diharapkan dapat mengurangi ketimpangan tersebut.
 
"Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Indonesia harus memperoleh informasi keuangan dari negara lain berdasarkan asas timbal balik dalam rangka AEoI. Karena dengan itu, Indonesia akan memperoleh informasi keuangan milik WNI yang disimpan di luar negeri, termasuk aset WP yang belum dilaporkan di tax amnesty, maupun SPT PPh," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan