Pekan depan, penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) dapat diajukan secara online setelah Kementerian Perhubungan dan BKPM berhasil melakukan integrasi pertukaran data.
Integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) yang merupakan sistem teknologi informasi (TI) Kemenhub dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang merupakan sistem TI BKPM tersebut berhasil dilakukan setelah dijembatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, terhitung sejak 2 Mei 2017, pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS akan dilakukan secara online. Ini merupakan hasil koordinasi dan integrasi pertukaran data.
"Yakni antara SIMLALA yang dimiliki Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik BKPM," ujar Lestari, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Menurut Lestari, perusahaan yang akan mengajukan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS dapat mengakses website SIMLALA untuk mengisi formulir dan menggunggah persyaratan, selanjutnya SIMLALA akan menerbitkan rekomendasi yang secara otomatis akan terkirim ke SPIPISE BKPM.
"Perusahaan mengambil produk SIUPAL dan SIOPSUS yang diterbitkan dengan SPIPISE di PTSP PUSAT BKPM. Sebelumnya, perusahaan harus mengurus rekomendasi di Kementerian Perhubungan untuk kemudian produk Rekomendasi tersebut disertakan dalam kelengkapan pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS ke PTSP PUSAT BKPM," jelas Lestari.
Lebih lanjut Lestari menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan juga telah memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan angkutan laut tersebut dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi tujuh hari kerja. "Dasar hukumnya adalah Permenhub Nomor 74 tahun 2016 yang menggantikan Permenhub sebelumnya Nomor 93 tahun 2013," ungkapnya.
Sementara Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menambahkan bahwa integrasi sistem TI dengan Kementerian Perhubungan akan sangat membantu mempersingkat business process perizinan. Ke depan BKPM akan terus melakukan koordinasi dalam rangka integrasi pertukaran data dengan dengan kementerian lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan.
"Kami sedang dalam tahap awal untuk mengintegrasikan sistem pertukaran data dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapannya ke depan dapat terintegrasi seperti dengan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
Berbagai langkah terobosan dilakukan oleh BKPM untuk mencapai target investasi nasional tahun ini yang dipatok Rp678,8 triliun. Salah satu rekomendasi dalam Rapat Koordinasi Nasional BKPM adalah perlunya peningkatan Standarisasi, Integrasi dan Koordinasi (SIK).
Tiga langkah penguatan tersebut didukung oleh Presiden Jokowi yang menilai pentingnya BKPM untuk terus bekerja untuk memikirkan kemudahan layanan bagi investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News