Direktur Aftech Aji Satria Sulaeman dalam workshop Fintech. (FOTO: Medcom.id/Desi Angriani)
Direktur Aftech Aji Satria Sulaeman dalam workshop Fintech. (FOTO: Medcom.id/Desi Angriani)

Kredit P2P Lending Capai Rp7,42 Triliun

Desi Angriani • 30 Agustus 2018 13:00
Jakarta: Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mencatat penyaluran kredit Peer to Peer (P2P) lending mencapai Rp7,42 triliun dengan jumlah pemberi pinjaman sebanyak 123 ribu pihak. Angka tersebut dihitung dari tingginya permintaan masyarakat akan pinjaman online dengan total satu juta peminjam dari seluruh perusahaan fintech P2P lending cash loan.
 
"Salah satu layanan yang menunjukkan pertumbuhan pesat adalah P2P lending dengan penyaluran kredit mencapai Rp7,42 triliun," ujar Direktur Aftech Aji Satria Sulaeman dalam workshop Fintech di kantor UangTeman, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.
 
Menurutnya kehadiran fintech begitu menarik bagi masyarakat lantaran layanan P2P lending cash loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia. Sebab, pemilik kartu kredit di Indonesia baru berada di angka enam persen atau sebanyak sembilan juta orang dari total penduduk dewasa. Dengan kata lain, P2P lending membuka akses bagi masyarakat unbanked namun layak kredit.

"Yang membuat fintech menarik munculnya subjek baru yang menghasilkan bidang usaha baru, kalau bidang payment biasa bayar lewat bank sekarang bisa lewat t-cash, dari semua itu kita masuk ke pinjaman online," tuturnya.
 
Namun demikian, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengatakan risiko pinjaman online masih cukup tinggi mengingat banyak fintech ilegal yang memberikan penawaran menarik tanpa jaminan keamanan.
 
Cara termudah dalam membedakan perusahaan fintech P2P lending cash loan legal dan ilegal ialah dengan mengakses website Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini baru 64 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar di lembaga pengawas keuangan tersebut.
 
"Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang menawarkan P2P lending cash loan. Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan secara finansial tapi juga tidak tunduk terhadap OJK," imbuh Sunu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan