Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Pramadia)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Pramadia)

BI Buka Peluang Pembiayaan Rumah Tanpa DP

Eko Nordiansyah • 04 November 2017 11:14
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk pembiayaan rumah tanpa uang muka atau down payment (DP). Syaratnya adalah rumah yang dibiayai adalah tipe 21 ke bawah.
 
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rumah dengan kategori di bawah tipe 21 memang tidak dibatasi dalam aturan Loan to Value (LTV) yang mengatur soal pembiayaan yang bisa diberikan bank untuk kredit properti.
 
"Regulasi mengenai LTV itu mengatur soal DP, untuk yang kita atur itu kelas 21 ke atas, yang di bawah (tipe) 21 itu memang enggak ada batasan," kata dia ditemui di DPP PKB, Jumat 3 November 2017.

Dirinya menambahkan, kebijakan ini memang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang rasio LTV untuk kredit properti. Aturan ini diharapkan tetap bisa memudahkan masyarakat memiliki rumah.
 
BI Buka Peluang Pembiayaan Rumah Tanpa DP
 
"Memang dari dulu kita enggak ada peraturan DP KPR yang di bawah tipe 21. Kita menyadari itu untuk penyediaan rumah bagi masyarakat umum seperti itu, memang kami enggak ada pengaturan seperti itu," jelas dia.
 
Jika melihat aturan PBI Nomor 18 Tahun 2016, pembiayaan rumah tapak untuk rumah pertama atau fasilitas I hanya dikenai 15 persen untuk rumah tipe di atas 70. Sedangkan rumah tipe 22 hingga tipe 70 tidak diatur, sebagaimana pembiayaan untuk rumah kurang dari tipe 21.
 
Untuk fasilitas II, tipe rumah di atas 70 dikenai 20 persen, sedangkan tipe 22 hingga tipe 70 adalah 15 persen. Selanjutnya untuk fasilitas III dan seterusnya tipe rumah di atas 70 maka aturan uang mukanya adalah 25 persen, sedangkan rumah tipe 22 hingg tipe 70 adalah 20 persen.
 
BI Buka Peluang Pembiayaan Rumah Tanpa DP
 
Sementara itu, untuk rumah susun fasilitas I, tipe 22 hingga 70 dikenakan 10 persen dan tipe 70 dikenakan uang muka 15 persen. Sama seperti rumah tapak, pada pembiayaan rumah susun dengan tipe 21 ke bawah tidak ada aturan yang ditetapkan bank sentral.
 
Selanjutnya, fasilitas II untuk rumah di bawah tipe 21 dan tipe 22 hingga tipe 70 akan dikenakan uang muka 15 persen, serta tipe di atas 70 adalah 20 persen. Pada fasilitas III dan seterusnya untuk semua tipe maka DP dinaikkan lima persen atau menjadi 20 persen dan 25 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan