"WNA turis itu buka rekening di bank itu sedang difinalisasi. Saya kira akan ada surat edaran dari OJK. Intinya adalah kemudahan bagi orang asing untuk buka rekening valas di Indonesia," ujarnya di SMA 68, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Dirinya menambahkan, aturan tersebut diharapkan akan memobilisasi sumber dana valas yang ada di perbankan Indonesia, mengingat jumlah turis asing yang masuk ke Indonesia mencapai 10 hingga 12 juta orang setiap tahunnya.
Adapun dari 12 juta turis asing yang datang ke Indonesia, 20 persen di antaranya datang berulang kali untuk berbagai keperluan seperti bisnis maupun urusan keluarga. Sehingga jumlah tersebut yang menjadi target OJK bisa menabung di dalam negeri.
"Kalau kita asumsikan saja masing-masing tabung secara rata-rata 10 ribu atau 1.000 maka potensinya 24 miliar USD. Potensinya bisa kita hasilkan. Kita akan coba, yang peting kita terus pantau dan ini bisa berjalan dengan baik," terang dia.
Sedangkan syarat untuk membuka rekening tersebut, Muliaman menyebutkan hanya dengan melampirkan paspor untuk simpanan yang jumlahnya di bawah 50 ribu USD. "Di atas 50 ribu USD ada persyaratan lain dipenuhi, keterangan diri, tempat kerja dan sebagainya. Itu akan diatur dalam SE kita," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News