"Sudah ditandatangani, tinggal tunggu peraturan menteri," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo I Blok M, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Rida menyebutkan, Peraturan Pemerintah tersebut tentang Penghimpunan Dana Perkebunan Nomor 24 Tahun 2015 telah diteken pada 18 Mei 2015. Sedangkan untuk Peraturan Presiden tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyusul disahkan pada 25 Mei 2015.
"Saya baru dapat, PP-nya Nomor 24 Tahun 2015, diteken 18 Mei. Seminggu kemudian, 25 Mei muncul Perpresnya, Nomor 61," ungkap dia.
Lebih lanjut, jelas Rida, untuk implementasi pemungutan CPO Fund dan mandatori biodiesel 15 persen masih harus menunggu Keputusan Menteri ESDM karena terkait tentang harga indeks pasar.
Rida menjelaskan, peraturan menteri keuangan akan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola dan besaran tarif CPO Fund, rencananya akan diisi perwakilan pemerintah dan pengusaha. "Targetnya, awal Juni sudah jadi semua," kata Rida.
Sebagai informasi, CPO Supporting Fund adalah dana yang dikumpulkan untuk menutup biaya pengolahan biodiesel dalam program pencampuran 15 persen bahan bakar nabati (BBN) ke dalam solar, yang berlaku 1 April 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News