Dia menjelaskan, tahapan pre-clearence berkaitan dengan perizinan yang melibatkan banyak kementerian menjadi faktor utama penghambat dwelling time. Menurut dia, harus ada upaya pemotongan birokrasi perizinan supaya dwelling time dapat dipersingakat.
"Harusnya semua kementerian berkoordinasi duduk bersama untuk masalah perizinan. Intinya menjadi satu atau otoritas pelabuhan diperkuat dengan merumuskan permasalah yang ada di situ. Kalau semuanya merasa punya kekuatan, merasa berperan, susah. Siapa yang mengoordinasi?," ujar dia dalam acara diskusi "Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/7/2015).
Dia meminta Presiden Joko Widodo menggunakan wewenangnya untuk mengatur dan menunjuk satu kementerian yang memiliki kuasa tunggal di pelabuhan. Dengan demikian, proses perizinan akan menjadi singkat.
"Pak Jokowi keluarkan saja Perpres atau Inpres untuk mengatur itu. Kalau perizinan di pusatkan satu kementerian kan lebih mudah. Dalam hal ini, yang ngurus pelabuhan kan harusnya Kemenhub. Harusnya yang menjalankan tol laut adalah pelayaran dan perhubungan," imbuhnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal mengatakan ada 114 perizinan yang melibatkan 18 kementerian dalam proses pre-clearence.
"Pelabuhan kan salah satu entry point barang-barang masuk ke Indonesia, seperti wajah negara kita, kalau seperti ini ya tentu tidak baik," kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News