Direktur Jendral Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan aturan agar konsumen terlindungi. Juga menjaga pasar industri dalam negeri.
"Barang penyelundupan impor ilegal harus diberantas. Barang-barang yang tak berlabel bahasa Indonesia dan tak punya SNI (Standar Nasional Indonesia) juga harus diberantas," kata Widodo di Aula Museum Bank Mandiri, Jalan Lapangan Stasiun, Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (16/11/2015).
Ia mengungkapkan, semua pelaku usaha, baik produsen, importir, termasuk distributor dan subdistributor serta pedagang, wajib melaksanakan peraturan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang.
"Identitas yang harus dimiliki antara lain, nama, alamat lengkap produsen, imoportir, distributor, subdistributor, atau pemasok," kata Widodo.
Kemendag telah melakukan deregulasi terkait pengawasan barang SNI dan label berbahasa Indonesia. Melalui Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015, surat pendaftaran barang (SPB) dihapuskan, tetapi nomor pendaftaran barang (NPB) wajib dimiliki importir produk SNI sesuai masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.
Menurut Widodo, mainan anak wajib SNI sejak 2013. Sementara pakaian bayi diberlakukan SNI sejak Mei 2014. "Tidak hanya SNI, pencantuman label bahasa Indonesia juga kami awasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News