Merealisasikan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertugas untuk menyelesaikan 32 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dinilai menghambat pertumbuhan industri dan investasi di dalam negeri. Sebanyak 24 aturan menyangkut debirokratisasi dan delapan di antaranya terkait deregulasi.
Mendag Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan, dari jumlah tersebut, minggu ini dirinya akan menandatangani sebanyak sembilan Permendag. Empat Permendag lama dicabut dan diganti dengan Permendag baru, sedangkan lima lainnya hanya direvisi atau diubah.
"Permendag sudah saya tandatangan sembilan biji. Ini lumayan karena kementerian bergerak cepat. Sembilan Permendag ini akan saya tandatangan minggu ini," ujar Thomas, ditemui di Kantor Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
Pria yang akrab disapa Tom ini menjelaskan, empat Permendag yang dicabut dan diganti Permendag baru adalah tentang ketentuan impor cengkeh, cakram optik dan bahan bakunya, ketentuan impor Sodium Tripholyphosphate (STPP), dan ketentuan impor ban.
Sedangkan lima Permendag yang diubah atau direvisi adalah Permendag tentang Angka Pengenal Importir (API), ketentuan impor produk hortikultura, standardisasi perdagangan dan pengawasan barang dan jasa Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang, dan perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi.
"Kita sedang menyiapkan sebagai implementasi dari paket kebijakan ekonomi satu ke-26 Permendag, di mana sembilan ini merupakan batch pertama. Dan memang targetnya setiap minggu ada Permendag yang kita tandatangani. Jadi deregulasi paket satu ini sifatnya bergulir terus sampai tuntas," pungkas Tom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News