"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu, semua pengelolaan uang negara oleh direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Pemberian dana talangan itu dapat melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Asuransi Delay Pesawat Terbang," kata Farid di Jakarta, seperti dikutip Minggu (22/2/2015).
Farid meminta pihak direksi PT Angkasa Pura II segera memberikan kejelasan terkait proses pemberian talangan dana terhadap Lion Air tersebut. Selain itu, Farid mendesak supaya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikap
tegas merespons hal itu.
"Kalau tidak sesuai dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi menteri perhubungan untuk mengambil langkah yang diperlukan terhadap PT Angkasa Pura II," ujarnya.
Di sisi lain Farid menilai sangat aneh apabila perusahaan maskapai penerbangan sekelas Lion Air masih mengandalkan uang talangan negara. "Padahal itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya Rp4 miliar, apa iya Lion Air tidak bisa mengeluarkan uang Rp4 miliar? Ini pertanyaan besar bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan lainnya terkait manajemen maintenance untuk perawatan armada pesawat, serta pembiayaan teknisi," tukas dia.
Farid mengatakan, pihaknya akan memanggil direksi PT Angkasa Pura pada masa sidang DPR berikutnya. Pihaknya ingin memastikan apa yang dilakukan direksi PT Angkasa Pura II tidak melanggar Undang-Undang.
"Ini menyangkut uang negara. Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT Angkasa Pura II," seloroh dia.
Sebelumnya PT Angkasa Pura II mengeluarkan dana talangan sebesar Rp4 miliar untuk menalangi refund atau dana kompensasi penumpang atas sejumlah delay penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id