Aktivitas nelayan cantrang. Antara/Dedhez Anggara
Aktivitas nelayan cantrang. Antara/Dedhez Anggara

September, Seluruh Wilayah Perairan Indonesia Harus Bebas Cantrang

Tesa Oktiana Surbakti • 03 April 2015 10:48
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) cantrang untuk segera mengganti dengan alat tangkap ramah lingkungan. Sebab terhitung mulai September 2015, pelarangan yang diatur dalam Permen KP No 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan API pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets), akan berlaku serentak di seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia.
 
Meskipun sosialisasi pelarangan sudah dilakukan sejak lama, sejauh ini beberapa wilayah perairan lokal (12 mil) seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung masih memperbolehkan nelayan menggunakan API cantrang. Pemerintah pun kembali menegaskan pelonggaran itu diberikan sebagai masa transisi sebelum aturan itu diberlakukan sepenuhnya.
 
"Sekarang masih kita beri waktu untuk mengganti alat cantrang ke yang ramah lingkungan. Namun di sini pemerintah memastikan tidak bisa sediakan alat pengganti karena anggarannya tidak diatur di APBN, tapi upayanya lebih memfasilitasi," ucap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf di kantor KKP, Jakarta, seperti dikutip Jumat (3/4/2015).

Selain memberikan tenggat waktu penggantian API hingga September, pemerintah akan memfasilitasi pembayaran modal nelayan yang sebelumnya dipinjam melalui perbankan. Sebab pemerintah menyadari meski alat cantrang terbilang mahal bukan berarti nelayan yang memakainya berkategori kelas menengah ke atas, namun ada pula gabungan nelayan berkelompok yang kemudian meminjam modal di bank lantaran sumber pendanaannya tidak memadai.
 
"Pemerintah paham, banyak nelayan berkelompok yang utang di bank untuk beli alat cantrang. Rata-rata pinjaman mereka ke bank sebesar Rp1,1 miliar - Rp1,3 miliar untuk beli kapal besar dengan alat cantrangnya. Di sini kita sudah dekati bank-bank plat merah agar dapat memberikan keringanan pembayaran seperti waktu cicilan yang diperpanjang sehingga nominal pembayaran tiap bulannya lebih rendah. Kita reschedule dan restructuring lah, bank-bank swasta sedang kita dekati juga," tutur pria berkacamata itu.
 
Kendati pemerintah mau memfasilitasi, pihaknya juga meminta nelayan melakukan verifikasi ulang soal ukuran kapal. Pasalnya selama ini banyak ditemukan kasus pendaftaran izin beroperasi kapal menggunakan cantrang dengan kapasitas di bawah 30 gross tonnage (GT). Padahal aslinya tidak demikian.
 
Biasanya, lanjut Gellwynn, nelayan sengaja mengakali hal tersebut agar memperoleh izin. Mengingat kapal berkapasitas di atas 30 GT sudah diharamkan memakai API cantrang. "Banyak kok yang akui kapalnya sebenarnya di atas 30 GT, tapi mereka pintar urus-urus agar bisa dicatat di bawah 30 GT," tukasnya.
 
Menurutnya perizinan bisa lolos lantaran pengurusan kapal di bawah 30 GT dilakukan di pemerintah daerah. Sebab Gelwynn menjamin ketika nelayan dengan kapal di atas 30 GT yang menggunakan cantrang mengajukan izin ke pemerintah pusat, praktis langsung ditolak. Oleh karena itu dia menegaskan apabila kapal-kapal tersebut ingin mengajukan izin berlayar kembali, harus melakukan pengukuran ulang agar tidak terjadi praktik manipulasi.
 
Berdasarkan catatan KKP, jumlah kapal pengguna pukat hela dan trawls di seluruh Indonesia mencapai 95 ribu, didominasi kapal berkapasitas under 30 GT. Adapun 2.600 kapal di antaranya terdapat di zona 12 mil perairan Jawa Tengah yang masih mengizinkan penggunaan cantrang.
 
"Meski yang gunakan cantrang kebanyakan kapal di bawah 30 GT, tapi saya rasa fakta di lapangan tidak demikian. Karena banyak praktik manipulasi, sehingga mereka urusnya kapasitas di bawah 30 GT. Padahal sesungguhnya kapal yang digunakan di atas 30 GT," ungkap Gellwynn.
 
Disinggung soal sanksi yang diterapkan bagi kapal yang masih menggunakan cantrang setelah September, Gellwynn belum bisa sesumbar lantaran teknisnya masih digodok. Dia pun kembali menegaskan setelah September, aktivitas penggunaan cantrang di seluruh zona perairan termasuk di bawah 12 mil, serentak diberhentikan.
 
"Dengan sendirinya penggunaan alat cantrang akan stop setelah September. Semuanya di wilayah perairan Indonesia. Mau di Jawa Timur atau Jawa Tengah sekalipun. Mau itu kapalnya di bawah 30 GT, setelah September tidak boleh lagi gunakan cantrang. Makanya ini kita terus gencarkan pendekatan agar aturan itu benar-benar bisa dipatuhi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan