Illustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.
Illustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

Ekspor Patung Bali Naik 41,31% di Semester I

11 September 2016 16:25
medcom.id, Denpasar: Hasil devisa Bali dari kegiatan ekspor patung dan berbagai jenis cenderamata berbahan baku kayu mencapai USD48,302 juta selama semester I-2016 atau meningkat 41,31 persen dibandingkan semester yang sama tahun sebelumnya yang tercatat USD34,183 juta.
 
"Namun pengapalan mata dagangan tersebut merosot 22,82 persen dari 24,304 juta unit pada semester I-2015 menjadi hanya 18,758 juta unit pada semester yang sama di 2016," kata Kepala Bidang  Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan  Perdagangan Provinsi Bali Made  Suastika dikutip dari Antara, Minggu (11/9/2016).
 
Ia mengatakan, pengiriman patung memang berkurang, namun perolehan devisanya meningkat, hal itu menunjukkan karya seni hasil kreativitas perajin dan seniman Bali dihargai semakin mahal di pasaran luar negeri.

Pengapalan patung dan aneka jenis cenderamata berbahan baku kayu mampu memberikan kontribusi sebesar 16,62 persen dari total ekspor daerah ini sebesar USD290,585 juta selama semester I-2016, meningkat 21,16 persen dibanding semester yang sama 2015 yang hanya tercatat USD239,832 juta.
 
Made Suastika menjelaskan patung  merupakan salah satu dari 17 jenis kerajinan industri rumah tangga yang mampu menembus pasaran luar negeri dengan prospek yang cukup cerah di masa mendatang.
 
Oleh sebab itu pihaknya terus memberikan sosialisasi terhadap peraturan-peraturan dalam meningkatkan ekspor nonmigas, khususnya yang berasal dari bahan baku kayu.
 
"Hal itu penting dilakukan, karena dalam peraturan ekspor-impor ada menyangkut kemudahan maupun larangan yang harus ditaati dan dihindari," ujar Made Suastika.
 
Menyangkut kemudahan ekspor berbahan baku kayu misalnya Indonesia kini telah mendapatkan pengakuan Hukum Kehutanan Tata Kelola Penegakan dan Perdagangan (Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT) dari negara Uni Eropa berkaitan ekspor kayu, termasuk hasil kerajinannya.
 
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Putera Parthama dalam kesempatan terpisah sebelumnya menjelaskan, dengan terbitnya keputusan tersebut Uni Eropa mengakui bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka Undang-undang Perdagangan Uni Eropa dan Perjanjian Sukarela yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2013.
 
"Dengan terbitnya regulasi tersebut maka Indonesia adalah negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke pasar Uni Eropa, jauh meninggalkan para pesaingnya seperti negara-negara Afrika, Amerika Latin, Malaysia, Vietnam, dan Tiongkok," ujarnya.
 
Ia mengatakan dengan meraih lisensi FLEGT, Indonesia menjamin bahwa semua ekspor produk kayu yang telah bersertifikasi SVLK tidak perlu melalui uji tuntas sesuai dengan Undang-undang Perdagangan Uni Eropa.
 
"Ini merupakan bukti nyata bahwa SVLK diakui oleh 28 negara anggota Uni Eropa sebagai suatu sistem yang menjamin bahwa bahan baku produk kayu Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan