Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan, pada dasarnya pengusaha tidak keberatan jika harus menjalankan kebijakan plastik berbayar. Namun untuk merealisasikan tujuan pemerintah terhadap pengurangan penggunaan plastik, dia meminta untuk diterapkan ke seluruh pelaku usaha.
"Jadi jangan pilih-pilih (kebijakan plastik berbayar). Kalau uji coba kami tidak masalah ke ritel modern. Tapi kalau untuk kesinambungan, harus ke seluruh pelaku usaha agar tidak terjadi distorsi yang mengganggu," ujar Tutum di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Apalagi, sambung Tutum, kebijakan tersebut selama ini dijalankan hanya berlandaskan surat edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menyarankan, pemerintah untuk segera mengeluarkan landasan hukum yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri (Permen) mengenai kebijakan plastik berbayar.
"Jadi penghentian ini dari surat Aprindo ke seluruh anggota adalah untuk mempercepat akselarasi agar peraturan (permen) itu dikeluarkan. Supaya bukan hanya pelaku ritel modern saja, tapi ke seluruh pelaku usaha," tegasnya.
Sebelumya, Aprindo memutuskan untuk menghentikan program kantong plastik berbayar yang diberlakukan di seluruh toko ritel modern di seluruh Indonesia. Mulai 1 Oktober 2016, kantong plastik di toko-toko ritel modern kembali gratis.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik berbayar lantaran hingga saat ini aturan hukum mengenai program tersebut hanya berlandaskan SE KLHK.
"Melalui keputusan dasar per 1 Oktober kemarin, kami sampaikan ke pemerintah bahwa Aprindo akan menggratiskan kembali kantong plastik," pungkas Roy Mandey.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News