Suasana sidang KPPU kartel daging. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Suasana sidang KPPU kartel daging. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

KPPU: 32 Perusahaan Penggemukan Sapi Terbukti Kartel

Husen Miftahudin • 22 April 2016 19:54
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan kartel perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).
 
Menurut Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan, sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) terbukti melakukan kerja sama praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi impor.
 
"Majelis Komisi memutuskan bahwa terlapor 1 hingga 32 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dan kedua menyatakan terlapor 1 hingga 32 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf C Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas Chandra saat membacakan putusan dugaan kartel perdagangan sapi impor di Gedung KPPU, Jalan Ir. H. Juanda No 36, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Pelaku usaha melanggar Pasal 11 berarti di antara mereka membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
 
Sementara jika melanggar Pasal 19 huruf C berarti para pelaku usaha melakukan suatu kegiatan secara bersama yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dengan cara membatasi peredaran dan penjualan barang.
 
Adapun 32 feedloter yang dinyatakan terbukti secara bersama melakukan kartel adalah PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Agro Giri Perkasa, PT Andini Agro Loka, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, PT Austasia Stockfeed, PT Bina Mentari Tunggal, PT Brahman Perkasa Sentosa, PT Catur Mitra Taruma, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT Fortuna Megah Perkasa, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Karunia Alam Santosa Abadi, dan PT Karya Anugerah Rumpin.
 
Kemudian PT Legok Makmur Lestari, PT Lemang Mesuji Lestary, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Nusantara Tropical Fruit, PT Pasir Tengah, PT Rumpinary Agro Industry, PT Santosa Agrindo, PT Sadajiwa Niaga Indonesia, PT Septia Anugerah, PT Sumber Cipta Kencana, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Kariyana Gita Utama, PT Sukses Ganda Lestari, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan