Bank yang menyepakati GMRA adalah bank buku 4 dengan beberapa kantor bank cabang asing (KCBA). Penandatanganan dilakukan oleh Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dengan Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Mizuho Indonesia, DBS, Standard Chartered, ANZ, dan JP Morgan Chase. Maka dari itu, BI mengimbau kantor cabang bank asing yang belum menyepakati GMRA segera bergabung.
"Dengan berkabung enak kantor cabang bank asing ini diharapkan diikuti bank asing yang lain," kata Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Nanang Hendarsah, ditemui di Gedung BI, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Nanang menyebutkan, sampai saat ini setiap transaksi repurchase agreement atau repo antara bank asing dengan bank lokal masih banyak mengalami kendala. Karena, bank asing itu harus mengikuti kebijakan yang datang dari induknya langsung. "Sehingga mengalami kendala dan lika-liku," tambah Nanang.
Meski ada beberapa bank asing yang belum melakukan penandatanganan GMRA, diakui Nanang, Bank HSBC akan segera menandatangani kesepakatan GMRA. "HSBC kemungkinan akan ikut pada September," jelas Nanang.
Dengan banyaknya bank asing tersebut, sambung Nanang, maka akan terjadi peningkatan transaksi repo. Harapannya, transaksi repo bisa mencapai Rp5 triliun hingga akhir 2016.
"Kami harap mengalami peningkatan setengah dari nilai transaksi saat ini yang masih mencapai Rp1,5 triliun-Rp3 triliun per hari, yaitu bisa mencapai Rp5 triliun hingga akhir 2016," pungkas Nanang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News