"Kita dapat laporan banyak Uber dan Grab tidak lakukan KIR. Minggu depan kita akan panggil, untuk bicara tentang itu," ungkap Budi Karya, ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Secara logis, menurut Budi, seharusnya ditetapkan satu ketentuan untuk Uber dan Grab. Karena, sampai saat ini mereka tidak mematuhi aturan yang ada. "Jadi dia harus punya KIR dan punya. Mungkin ke arah depan Uber dan Grab harus ditandai," jelas Budi Karya.
Meski demikian, Budi Karya mengaku, masyarakat membutuhkan Uber dan Grab. Pasalnya, banyak kalangan yang sudah memiliki aplikasi tersebut, bahkan ada yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.
"Regulasi sudah ada potensi, tapi tidak mendukung. Saya katakan Grab ada di hati, tapi belum ada di kepala. Logikanya belum masuk. Ini mereka sudah jadi bagian dari kebutuhan masyarakat, sudah mencintai aplikasi itu, yang mahal jadi murah," pungkas Budi Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id