Aturan soal benih lobster sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Selain itu ada pula Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Ini kan ada yang ingin tetap dia mempertahankan pekerjaan menangkap benih lobster. Di sisi lain ada yang ingin disetop dengan alasan lingkungan. Kita kan lihatnya dari dua sisi, ya enggak bisa juga dengan alasan lingkungan berkelanjutan tapi menghambat kemajuan. Sebaliknya, kemajuan meningggalkan lingkungan juga tidak baik," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019.
Dirinya menambahkan, saat ini ada 29 aturan dari era menteri sebelumnya yang menimbulkan polemik dan perlu dikaji ulang. Edhy ingin mempelajari bersama-sama dengan berbagai stakeholder, setelah itu baru disampaikan rekomendasinya kepada pemerintah seperti apa.
"Rekomendasi ini harus kami laporkan ke Kemenko (Kemaritiman), baru kami laporkan ke Presiden (Joko Widodo). Belum ada kebijakan (soal izin ekspor benih lobster). Wacana memang banyak, harapan banyak. Ada yang ingin bagaimana ini dibudidayakan di Indonesia, dibesarkan di Indonesia," jelas dia.
Edhy tak ingin menutup diri jika ada yang ingin memberi masukan kepada pemerintah. Menurut dia, berbagai masukan yang disampaikan akan dibahas secara detail sehingga dampaknya bisa dirasakan secara positif tanpa harus merugikan pihak-pihak lainnya.
"Bagaimana pun juga ini untuk anak-anak kita, cucu-cucu kita, nelayan kita, untuk masa depan kita. Tapi di sisi lain, kita juga enggak mau banyak yang enggak hidup dari sini. Ini kan ada pertumbuhan ekonomi, ada devisa. Keduanya harus jalan bareng-bareng," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News