"Kami akan melakukan sedikit revisi di dalam PP yang tadinya disebutkan batas kepemilikan 80 persen dari modal yang disetor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Menteri keuangan menyatakan pihak asing yang telah memiliki saham lebih dari 80 persen di perusahaan asuransi akan diberi grand fathering atau pengecualian dari PP No.14/2018. PP tersebut membahas tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang menetapkan batasan kepemilikan 80 persen dari modal yang disetor.
Dalam pemaparannya, Ani juga mengatakan kepemilikan asing yang sudah mendapatkan grand fathering dan ingin menambah modal maka mereka tidak akan mendapatkan pembatasan. Dari sisi minimum 20 persen tambahan modalnya harus dicarikan mitra lokalnya.
Ani menganggap perlu ada peningkatan kehadiran asuransi untuk menciptakan pola pikir masyarakat yang lebih insurance minded atau anggapan bahwa asuransi penting bagi mereka. Selain itu, peningkatan kehadiran asuransi juga dianggap dapat menciptakan sumber dana jangka panjang di dalam pemerintahan.
"Pengembangan asuransi jangka panjang akan sangat memberikan dampak positif terhadap industri asuransi di Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News