Menurutnya, pembayaran itu merupakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan asuransi pelat merah itu.
"Dari jajaran kementerian, tim Jiwasraya, kami akan berupaya selesaikan. Mulai pembayaran awal di akhir Maret, kalau bisa lebih cepat kita lakukan," kata Erick saat mengawali rapat panja Komisi VI di Komplek Parlementer Senayan, Rabu, 29 Januari 2020.
Namun, Erick tidak menyebutkan besaran jumlah dan asal dana untuk pembayaran tahap awal nasabah tersebut. Rincian itu baru akan dibahas dalam rapat Panja tertutup.
Pihak Kementerian BUMN pernah menyebutkan, dana awal sebesar Rp2 triliun berasal dari suntikan dana investor ke anak usaha Jiwasraya yaitu Jiwasraya Putra.
Lebih lanjut, Erick juga menjelaskan, permasalahan perusahaan asuransi ini tidak ringan dan memakan waktu yang cukup lama. Sebab, manajemen Jiwasraya sebelumnya tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana investasi.
"Kondisi jiwasraya saat ini sangat sakit dan kesulitan. Punya kewajiban bayar klaim atau polis Rp16 triliun, dan kekurangan solvabilitas Rp28 riliun," jelas dia.
Namun, kata Erick, Kementerian BUMN bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kejaksaan Agung akan bersinergi menyelesaikan persoalan ini.
"Kami koordinasi dengan Kemenkeu, OJK untuk solusi terbaik dalam penyelematan ini. Dalam pembicaraan awal, kita jadi ingin ada pencarian di Maret," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News