Pengamat pertanian Universitas Gadjah Mada Jamhari menilai dengan sistem elektronik bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020. Dia menilai wajar, bila Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.
"Sebab (validasi) kebenaran data NIK dan e-KTP itu kan pada instansi lain," ucap Jamhari, Rabu, 29 Januari 2020.
Jamhari menjelaskan data manual yang dijadikan rujukan Kementan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Dia menduga bisa muncul data ganda melalui validasi manual.
"Nanti malah ada pemilik identitas yang ganda, jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya. Yang validasi data kependudukan itu instansi pemeritahan lainnya," ujar Jamhari.
Sebelumnya, kalangan legislator mengkritisi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kementan yang menerapkan sistem elektronik atau e-RDKK. Kementan dianggap masih memakai data kependudukan NIK dan e-KTP lama untuk memasukkan penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020 tanpa proses verifikasi.
Kebijakan soal e-RDKK disampaikan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy. Menurut Sarwo Edhy, e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
Data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Namun demikian, Sudin menilai data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data RDKK, tanpa ada proses validasi kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News