"Kami akan duduk bersama dengan pihak eselon I Pak Rudiantara, aspek apa sih yang sebetulnya yang dibutuhkan dari kami Kementerian Keuangan. Kami siap saja membahasnya," kata dia ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.
Penandatanganan regulasi terkait IMEI ponsel sebelumnya akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2019. Sayangnya aturan ini urung ditetapkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia itu karena butuh pembahasan antara Kemenkominfo dengan kementerian terkait lainnya.
Rudiantara menyebutkan dibutuhkan waktu untuk membahas terkait masalah perpajakan, yang berada di bawah kewenangan Kemenkeu. Selain itu juga masih dibutuhkan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Saya terus terang tadi cek dengan Dirjen Pajak, terus terang kita juga ingin cek dengan Pak Rudiantara pajak apa? Karena terus terang dari Kementerian Keuangan tentu kita concern kalau ada barang-barang ilegal yang masuk," jelas Sri Mulyani.
Dirinya menambahkan, selama ini penindakan barang ilegal sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Namun dirinya tetap membuka diri untuk pembahasan lebih lanjut dengan Menkominfo sebelum regulasi ini diterbitkan.
"Kalau sekarang ini ada concern dari Pak Rudiantara yang berhubungan dengan pajak, apakah ini dari pajak impornya atau aspek lainnya nanti kita akan lihat," ungkap dia.
Regulasi IMEI sendiri mewajibkan verifikasi dan kontrol nomor identitas asli ponsel. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal yang masih ada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News