Menurutnya aturan super tax deduction akan memberikan dukungan bagi dunia usaha untuk mendorong kualitas SDM di dalam negeri. Apalagi selama ini sering kali terjadi perpindahan tenaga kerja yang telah menjalani pelatihan kerja dari satu perusahaan.
"Karena selama ini turnover dari pekerja itu tinggi ya. Misalkan perusahaan didik calon pekerja, setelah makan waktu, makan biaya, begitu sudah pintar dan terampil dia nyari pindah perusahaan dan sebagainya, perusahaan kan rugi tuh," kata dia ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Dengan adanya insentif ini, Hanif meyakini perusahaan tidak akan dirugikan karena ikut mendukung program vokasi pemerintah. Perusahaan yang mengembangkan SDM-nya justru akan mendapatkan keuntungan berupa potongan pajak yang bisa mencapai 200 persen.
"Kalau ada tax insentif, (pengembangan SDM) ini jadi hal yang biasa karena secara finansial enggak rugikan perusahaan, jadi kontrobusi buat bangsa negara lah. Jadi kalau orang keluar uang Rp1 miliar dia bisa klaim pajaknya dapat pengurangan Rp2 miliar," jelas dia.
Dirinya menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan tak mensyaratkan secara khusus perusahaan yang ingin mendapat super tax deduction. Hanya saja pemerintah juga memiliki prioritas yang akan dijalanlan melalui Komite Vokasi yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga.
"Kita kan ada sektor prioritas, ini akan kita matangkan. Daerah prioritas terutama untuk pengembangan investasi dan industri. Kita juga ada bidang profesi (yang dikembangkan), arahnya nanti kita ke arah sana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id