Ilustrasi. MI/Safir Makki
Ilustrasi. MI/Safir Makki

OJK: Asuransi Pesawat AirAsia Bisa Capai USD50 Juta-USD100 Juta

Dian Ihsan Siregar • 06 Januari 2015 17:48
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, asuransi rangka pesawat AirAsia QZ8501 akan dibayarkan secara full kepada lessor, bukan pemilik pesawat yang saat ini dipegang kendali oleh PT AirAsia Indonesia.
 
"Rangka pesawat bukan kepada AirAsia tapi lessornya. AirAsia kan penyewa, besaran asuransi tergantung nilai pesawat, mungkin bisa mencapai USD50 juta-USD100 juta. Bisa saja itu dibayar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam konferensi pers mengenai asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
 
Firdaus menjelaskan, tragedi hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 yang memakan banyak korban mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang dan pihak ketiga seperti barang maupun jiwa dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.

Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan pergantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.
 
Dia menjelaskan, penggantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Penggantian kerugian akan dijalankan dengan cepat oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas.
 
"Jasindo dan Sinar Mas didukung oleh Allianz Global. Penyebarannya melalui broker. Jadi sangat siap mereka membayar asuransi," ungkap Firdaus.
 
Uang asuransi sudah disiapkan, Firdaus menegaskan, saat ini tinggal menunggu keputusan dari pihak Basarnas mengenai korban sudah tidak hidup. "Siapa ahli waris yang berhak menerimanya, sudah mendata keluarga korban di Surabaya dan (tinggal) mengimplementasikan (pembayaran santunan) kepada ahli waris yang sah," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan