"Dari kasus BLBI, 1998 yang awalnya kerugian negara Rp650 triliun, setelah dihitung 2015 hampir sekitar Rp2.000 triliun, dan terancam hingga Rp5.000 hingga tahun 2033 dan diperpanjang hingga 2043," kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yenni Sucipto di kantornya, Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2015).
Nilai tersebut, belum termasuk nilai guna dan nilai tambah dari aset yang seharusnya dikembalikan olej obligor dari Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Yenny mengatakan, ancaman tersebut bisa terjadi jika Presiden Joko Widodo tidak segera mengambil tindakan. Pasalnya, proses hukum mega skandal ini terancam terhapus jejaknya akibat kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya praperadilan mega skandal ini oleh sekumpulan koruptor konglomerasi.
"Penanganan kasus ini terancam terhenti karena kriminalisasi KPK dan upaya hukum BLBI. Kenapa Fitra mencoba mengawal? Karena BLBI berimplikasi pada kebijakan APBN nanti," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak sedianya Presiden Jokowi sebagai garda terdepan harus segera menyelesaikan masalah kriminalisasi KPK dan ikut serta membongkar penuntasan kasus BLBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News