"Dari reasuransi mereka mau bayar dan pembayaran sudah dibayarkan kepada broker, ada untuk hull dan liability, tapi kembali detail ditanyakan kepada leader, pada intinya aman lah semua ahli waris penumpang jangan khawatir reasuransinya sudah bilang bayar," kata Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi M M Samosir, ketika ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2014).
Menurut Dumasi, Asuransi Sinar Mas memang kebagian membayar 40 persen dari total asuransi yang akan dibayarkan kepada ahli waris penumpang AirAsia, sedangkan sisanya 60 persen dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Adapun untuk mekanisme pembayarannya akan direalisasikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena pemerintah menginginkan pembayaran asuransi untuk ahli waris penumpang AirAsia dilakukan satu pintu utama. Saat ini yang memegang peranan sektor asuransi adalah Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK.
"Pemerintah menentukan satu pintu lah. Melalui OJK. Semuanya satu pintu, agar tidak berbelit-belit pembayarannya. Kalau memang sudah lengkap semua dokumen-dokumen, pasti akan dicairkan," tegas Dumasi.
Ketika ditanya kapan terselesaikan pembayaran asuransi, lanjut dia, pihaknya tinggal menunggu saja proses pembayaran yang akan dilakukan satu pintu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News