Namun, dalam persetujuannya, besaran PMN yang diberikan menyusut menjadi Rp39 triliun dari usulan awal pemerintah yang diajukan sebesar Rp48 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015.
"Total dari Rp48 triliun menjadi Rp39 triliun," kata Wakil Ketua Banggar Fraksi PDIP, Said Abdullah, usai rapat kerja PMN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Menurut Said, ada beberapa BUMN yang tidak layak, dikurangi, maupun ditambah tambahan modalnya, di antaranya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diusulkan mendapat Rp5,6 triliun murni ditolak sehingga tak mendapat PMN.
Kemudian PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp956 miliar ditolak sepenuhnya, begitu juga dengan PT RNI (Persero) sebesar Rp280 miliar tak layak mendapatkan PMN. Selain itu, PT Antam (Persero) Tbk hanya mendapatkan setengahnya menjadi Rp3,5 triliun, serta Perum Perumnas hanya mendapatkan Rp1 triliun.
"Tiga perusahaan dicoret," tegas Said.
Senada, Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro, membenarkan adanya pengurangan besaran PMN untuk perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Namun, pengurangan itu hanya bagian dari equity pinjaman.
"Kemampuan me-leverage-nya mungkin yang turun makin kecil, kalau ada pinjaman yang lebih besar maka ada beban bunga. Paling nanti profit and cost-nya. Harapannya equity enggak berbunga, jadi dikecilin," jelas Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id