Dari 12 perusahaan tersebut, satu diantaranya sudah ditangani jajaran Polres Karawang atas dugaan melanggar tindak pidana perburuhan atau ketenagakerjaan. Selain itu, ada tiga perusahaan lain yang masih proses pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang. Kemungkinan besar penanganan "kenakalan" perusahaan yang kini ditangani Disnakertrans akan segera dilimpahkan penanganannya ke Polres setempat.
"Untuk kasus delapan perusahaan lainnya, saat ini masih dalam proses nota pemeriksaan," katanya di Karawang, Selasa (26/5/2015).
Pemanggilan delapan perusahaan untuk kepentingan pemeriksaan itu akan terus dilakukan hingga pemanggilan yang ketiga. Jika pemanggilan ketiga tetap dipenuhi, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum.
Menurut Suroto, jika dilihat dari kasusnya, 12 perusahaan yang telah didata itu diduga telah melanggar ketentuan perburuhan atau ketenagakerjaan. Diantaranya tidak memberikan upah layak sesuai dengan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten.
Atas ketidaktaatannya mematuhi ketentuan yang berlaku, kata dia, 12 perusahaan itu terancam hukuman pidana perburuhan atau ketenagakerjaan. Ancamannya, penjara 1-4 tahun serta denda mulai dari Rp100 juta hingga
Rp400 juta.
Dia mengatakan, saat ini Karawang menjadi incaran investor nasional dan internasional. Catatan Disnakertrans Karawang, hingga akhir Desember 2014, data perusahaan wajib lapor sebanyak 1.156 unit. "Tetapi perusahaan-perusahaan di Karawang itu tidak seluruhnya menaati aturan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News