Tahun depan, alokasi DAK dianggarkan sebesar Rp173,4 triliun. Sedikitnya, menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, ada tujuh bidang strategis yang disasar melalui DAK Inpres.
Bidang strategis tersebut harus dipenuhi di setiap daerah karena terkait kebutuhan dasar. Seperti sarana pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, jalan, pasar, irigasi, dan energi.
"DAK ini ditujukan untuk mendanai kegiatan khusus, menunya terbatas, lokusnya terbatas, tujuannya untuk mencapai prioritas nasional khususnya tujuh bidanng strategis," kata Boediarso di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Dirinya mengatakan, Pemerintah Pusat menyederhanakan mekanisme pelaksanaan DAK fisik dengan memotong mata rantai birokrasinya. Mulai tahun depan, sebagaimana diamanatkan dalam UU APBN 2017, seluruh petunjuk teknis diintegrasikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan maksimal satu bulan sejak diterbitkannya Perpres APBN.
Karena, sebelumnya petunjuk teknis penyerapan DAK ditetapkan dengan keputusan menteri terkait yang seringkali terlambat sehingga membuat penyerapan ikut lambat.
"Jadi nanti ada perpres tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK fisik yang berlaku tiga tahun. Jadi tidak setiap tahun diganti," ujar dia.
Lebih jauh, Boediarso menambahkan penyederhanaan mekanisme pelaksanaan DAK ke depannya tidak lagi berbasis pada kinerja penyerapan, tetapi berbasis pada kinerja pelaksanaan di daerah.
Artinya, selain memantau penyerapan, Pemerintah Pusat akan mengecek juga sejauh apa program kebutuhan dasar yang sudah berjalan.
"Jadi selain pelaksanaan tahap sebelumnya, pencairan DAK selanjurnya juga akan melihat capaian dari DAK itu sendiri," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id