Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo. ANTARA/Audy Dwi.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo. ANTARA/Audy Dwi.

BUMN: Tak Ada Kendala Pembentukan Holding BUMN

Annisa ayu artanti • 30 Oktober 2016 14:33
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan masih melakukan konsultasi dengan Komisi VI DPR-RI terkait dengan pembentukan enam holding BUMN yang digagas akan selesai akhir tahun ini.
 
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, saat ini, masih proses holding BUMN dalam tahap pembentukan. Setelah disetujui Presiden beberapa waktu pembentukan holding ini pun diklaimnya terus berjalan.
 
"Holding BUMN Perbankan, sama dengan holding BUMD yang ada. Kita masih proses. Akhir tahun dua bulan lagi, kita juga sambil konsultasi dengan komisi VI," kata Gatot saat ditemui di acara HUT Bank Mandiri, di Lapangan Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2016).

Gatot mengungkapkan, tidak ada hambatan dalam pembentukan enam holding tersebut. Termasuk juga pebentukan holding BUMN perbankan. Holding perbankan diyakininya sebagai sebuah proses untuk mencapai efisiensi perbankan nasional kedepannya.
 
Ia menyebutkan, beberapa efisiensi yang akan dicapai dari pembentukan tersebut adalah efisiensi dari bidang teknologi atau IT dan service seperti anjungan tunai mandiri (ATM) dan electronic data capture (EDC).
 
"Tidak ada (hambatan), akan lebih efisien IT, Servicesnya holding ATM akan menjadi efisien karena bersama-sama. EDC juga sama. Share services akan lebih bagus," ujar dia.
 
Sekadar informasi, pemerintah mencanangkan membentuk enam holding BUMN yang terdiri dari holding BUMN perbankan, holding BUMN pertambangan, holding BUMN Migas, holding BUMN perumahan, holding BUMN infrastruktur, dan holding BUMN pangan. Keenam holding BUMN ini ditargetkan akan selesai akhir tahun ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan