Areal pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, di Gunem, Rembang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Areal pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, di Gunem, Rembang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Yusuf Nugroho

Pemerintah Godok Opini Hukum untuk Pabrik Semen Kendeng

Yogi Bayu Aji • 23 Maret 2017 06:55
medcom.id, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggodok opini hukum terkait pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Kementerian akan melihat apakah ada pelanggaran hukum dalam pembangunan pabrik tersebut.
 
"Ketika ada persoalan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan keresahan sosial, maka menurut UU nomor 32 2009, saya lupa pasalnya, kalau enggak salah 72 atau 73. dikatakan bahwa menteri harus melihat keputusan tentang izin yang ada itu," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017.
 
Di samping itu, Kementerian LHK juga sedang menyiapkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Mereka akan meminta pendapat dari para ahli dalam membuat kajian ini.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menjelaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa serta merta mencabut izin pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Istana juga masih menunggu opini hukum dari Kementerian LHK.
 
"Sedang dilakukan oleh LHK, jadi tidak harus (menuntut) Presiden," jelas dia.
 
Sebelumnya, petani Kendeng menggelar aksi pasung kaki di Taman Aspirasi, depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Mereka mengecor kedua kaki dengan semen dari Semen Gresik dan Semen Indonesia sebagai tanda protes serta menagih janji dan keberanian Presiden Joko Widodo.
 
Pasung kaki ini bukan kali pertama dilakukan para petani Kendeng. Aksi ini dilakukan dengan dasar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut izin lingkungan pembangunan dan pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Rembang oleh Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016.
 
Presiden sempat menerima para petani Kendeng pada 2 Agustus 2016. Presiden lalu memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
 
Tim kajian lingkungan hidup strategis sudah mengeluarkan kesimpulan awal. Mereka menyebutkan, kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih di Kendeng adalah kawasan karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.
 
Meski ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan perintah Presiden untuk moratorium izin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin lingkungan pada 23 Februari 2017. Ganjar dinilai mengabaikan perintah pengadilan dan perintah Presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan