Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, minat tersebut diindikasikan dengan adanya usulan agar bidang usaha yang berkaitan dengan obat tradisional dapat terbuka untuk asing. Usulan tersebut disampaikan terkait dengan proses penyusunan panduan investasi yang saat ini sedang berjalan.
"Usulan tersebut dilengkapi dengan argumentasi bahwa dengan dibukanya investasi untuk asing ini, akan membawa teknologi baru pengolahan obat tradisional ke Indonesia untuk mendapatkan obat tradisional yang lebih berkualitas dan kesempatan untuk mengekspor obat tradisional dari Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Menurutnya, dalam panduan investasi di Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha terkait industri obat tradisional tersebut diperuntukkan untuk 100 persen penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dalam usulan yang masuk ke BKPM agar ada peluang bagi investor asing untuk turut mengembangkan industri obat tradisional tersebut.
Namun, lanjut Franky, pihaknya menyadari bahwa stakeholder industri obat tradisional tersebut tentu memiliki suatu pemikiran tersendiri terhadap perkembangan industri yang mereka geluti selama ini. Untuk itu, Ia akan mendiskusikan hal ini dengan Kementerian teknis yang terkait.
"Kami akan mendiskusikan usulan tersebut dengan Kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News