"Kalau nanti itu akan efektif di kisaran satu persen maka merchant marginnya akan baik, dan itu bagus untuk pengembangan ekonomi ke depan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Kompleks BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 8 Desember 2017.
Dalam aturan BI, transaksi on us atau menggunakan infrastruktur milik bank penerbit kartu maka akan dikenakan 0,15 persen. Sedangkan untuk transaksi off us atau menggunakan infrastruktur milik bank lain maka biaya yang dikenakan adalah satu persen.
Dirinya menambahkan, biaya ini tidak akan membebani masyarakat selaku pengguna jasa bank. Selama ini merchant yang harus membayar biaya MDR sebesar dua sampai tiga persen dari setiap transaksi.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut sudah dipersiapkan dengan matang dan melibatkan berbagai pihak sebagai pertimbangannya. Dengan begitu idak butuh waktu lama untuk bank maupun merchant menerapkan ketetapan baru itu.
"Begitu NPG efektif itu sudah bisa mulai diterapkan dan kita tahu bahwa di lembaga-lembaga switching sudah confirm bahwa acquring merchant sudah siap untuk melaksanakan," jelas dia.
Sejauh ini baru PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang telah memastikan penerapan biaya MDR untuk setiap transaksi. Namun bank lain seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero Tbk atau BNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI belum memberikan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News