Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin. (MTVN/Desi Angriani)
Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin. (MTVN/Desi Angriani)

Holding BUMN Tambang, Aset Inalum Diperkirakan Naik Rp87 Triliun

Desi Angriani • 22 November 2017 12:31
Bengkulu: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan holding BUMN Tambang mulai berjalan tahun depan. Dalam holding tersebut, PT Inalum (Persero) ditunjuk sebagai induk holding BUMN Tambang dengan membawahi PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Aneka Tambang Tbk (Persero), dan PT Timah Tbk (Persero).
 
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan aset perseroan diperkirakan naik menjadi Rp87 triliun setelah holding tambang resmi terbentuk.
 
"Kalau sudah jadi nanti asetnya bisa Rp87 triliun," katanya sebelum menghadiri rakor Kementerian BUMN, di Grage Hotel Bengkulu, Rabu, 22 November 2017.

Budi menuturkan keuangan dari perseroan bisa naik hingga lima kali lipat dari aset semula.  Namun berapa total masing-masing aset yang ada saat ini belum dapat dirinci. Inalum akan menguasai 65 persen saham Antam, 65,02 persen saham Bukit Asam, dan 65 persen saham Timah, dengan masing-masing di dalamnya terdapat satu saham seri A milik pemerintah.
 
"Bisa naik tiga sampai lima kali lipat. Sahamnya jadi naik dari USD2 miliar menjadi USD5 miliar," imbuh dia.
 
Sementara itu skema financing empat perusahaan yang tergabung tersebut akan dibicarakan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digelar pada 29 November.
 
Budi menambahkan perusahaan gabungan ini akan membangun industri tambang hulu ke hilir, mengurangi impor bahan baku industri, serta meningkatkan nilai tambah. "Lagi dinegosiasikan untuk pembiayaannya kemudian tergantung skemanya setekah RUPS," imbuh dia.
 
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan sebelum RUPS digelar bakal ada penandatanganan akta inbrand antara Inalum dan pemerintah. Dengan demikian, saham pemerintah resmi beralih ke Inalum.
 
"Untuk pemindahan tiga perusahaan itu ke Inalum terus bawa ke RUPS untuk persetujuan 29 November," imbuh dia.
 
Adapun hukum Kementerian BUMN membentuk holding adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (PT). PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang hal yang sama.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan