Pakar hukum tata negara Mahfud M.D./MI/Susanto
Pakar hukum tata negara Mahfud M.D./MI/Susanto

Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang Payung Hukum Holding BUMN

Husen Miftahudin • 24 November 2017 06:11
Jakarta: Pemerintah diminta mengkaji ulang landasan hukum pelaksanaan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PP Nomor 72 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum pelaksanaan holding BUMN mendapat penolakan DPR.
 
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud M.D. mendorong DPR melakukan judicial review PP 72/2016 ke Mahkamah Agung (MA). Itu penting membuktikan keabsahan landasan hukum pembentukan holding BUMN.
 
"DPR punya hak politik untuk judicial review dan silakan saja," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2017.

Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo juga menolak pembentukkan holding BUMN. Menurut dia, PP 72/2016 mengebiri fungsi pengawasan DPR terhadap perusahaan-perusahaan BUMN yang nantinya akan menjadi swasta pasca pelaksanaan holding.
 
"Di dalam PP 72/2016 itu dikatakan bahwa perubahan aset ataupun penambahan kekayaan pemindahan dan sebagainya, itu tidak perlu melalui mekanisme pelaporan kepada DPR. Padahal BUMN kan perusahaan negara yang tentu semua perubahan aset ataupun penjualan saham dan lain-lain itu harus sepengetahuan atau seizin DPR," beber Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan