"Kalau untuk peraturan menteri masalah ojek online sudah keluar. Tapi bakal kita sosialisasikan dulu," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.
Menurut dia, substansi Permenhub yang dirilis pemerintah untuk memberikan batas dalam hubungan kerja antara pihak aplikator dan pengemudi ojek online, seperti mengenai jam kerja pengemudi hingga aturan sanksi.
Namun, aturan mengenai besaran tarif yang kerap dikeluhkan pengemudi belum diputuskan. Pembahasan ini merupakan poin penting karena menyangkut kesejahteraan pengemudi hingga kepentingan aplikator menjaga iklim pasar.
Seperti diketahui, pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif hingga Rp3.000 per kilometer (km), sedangkan pihak aplikator menginginkan harga berkisar di angka Rp1.600 per km. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak menepis pihaknya bakal mengamini permintaan pengemudi untuk mematok tarif Rp3.000 per km.
Namun, ia mengaku masih terus membangun komunikasi secara persuasif kepada pengemudi agar tarif dapat dipangkas. Budi masih mempertimbangkan hilangnya pasar ojek online jika kenaikan tarif mencapai dua kali lipat.
"Kita coba persuasi. Tapi kalau akhirnya Rp3.000 per km, ya itu hasilnya. Kalau saya pribadi sih inginnya ambil tengahnya. Ya Anda tahu saya sempat bilang Rp2.400 per km," jelasnya.
Perusahaan operator ojek daring, Go-Jek Indonesia, berharap aturan ini dapat menguntungkan semua pihak.
"Harapan kami, peraturan yang akan terbit bisa menjamin keberlangsungan usaha, menjaga manfaat ekonomi, serta kesejahteraan bagi para mitra dan keuntungan bagi konsumen kami," ungkap Vice President Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Reza Say, akhir pekan kemarin. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id