"Sepanjang dia bisa memperbaiki kualitas kreditnya, punya NPF-nya di bawah satu persen, itu pilihan dia. Jadi ini memberikan kesempatan bagi industri untuk tumbuh," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Riswinandi dikutip Media Indonesia, Minggu, 13 Januari 2019.
Selain tingkat NPF harus di bawah satu persen, kondisi keuangan perusahaan leasing yang dibolehkan memberikan uang muka nol persen harus sehat. Mereka juga harus memiliki alat mitigasi risiko peningkatan kredit macet.
"DP nol persen kendaraan ini juga akan memperbaiki kinerja industri. Jadi ini upaya agar masyarakat ada kesempatan, perusahaan industrinya juga enggak dirugikan," imbuhnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan DP nol persen pembiayaan kendaraan bermotor akan memancing perusahaan leasing memperbaiki rasio NPF. Kondisi demikian diharapkan mampu membuat industri pembiayaan menjadi lebih sehat.
"Tapi ini bukan berarti harus nol persen, ini adalah pilihan-pilihan," jelas Wimboh.
Ketentuan uang muka nol persen pada pembiayaan kredit kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018. Namun DP nol persen hanya berlaku bagi perusahaan leasing yang memiliki rasio NPF di bawah satu persen.
Berdasarkan laporan OJK per November 2018, rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 2,83 persen. Posisi itu lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio NPF pada Oktober 2018 sebesar 3,21 persen. Secara rata-rata dari Januari hingga November 2018, tingkat NPF perusahaan pembiayaan di posisi 3,1 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News