Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan industri mainan tergolong sektor padat karya berorientasi ekspor yang secara keseluruhan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 23.644 orang. Nilai ekspor sektor ini juga tercatat cukup besar.
“Kami sampaikan bahwa ekspor komoditas mainan sepanjang tahun 2018 mencapai USD381,2 juta, naik 16,57 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar USD347 juta,” kata Gati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Pelaku industri mainan di dalam negeri didorong agar lebih produktif dan meningkatkan daya saing. Dorongan tersebut melalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.
“Kami ingin melihat secara langsung kondisi industri mainan anak serta dapat menyerap aspirasi para pelaku usahanya itu sendiri,” tuturnya.
Kemenperin mengapresiasi kinerja PT. Sinar Harapan Plastik (PT. SHP) dalam memenuhi kebutuhan produk mainan di pasar domestik dan ekspor. Saat ini, 20 persen dari total produksi mainan mereka untuk ke luar negeri dan sisanya 80 persen guna memenuhi permintaan dalam negeri.
"Ini berarti demand dalam negeri masih bagus, dan kami juga mendorong agar bisa terus ekspor,” ujarnya.
PT SHP merupakan produsen mainan anak dengan merek SHP Toys untuk pasar domestik, dan merek Winny Will untuk pasar mancanegara. Produk yang dihasilkan perusahaan ini adalah mobil-mobilan dan sepeda mainan tunggang berbahan plastik atau sering disebut dengan plastic injection.
Kapasitas produksi SHP saat ini mencapai sekitar 120.000 pcs per bulan dan menyerap tenaga kerja hingga 500 orang yang didominasi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK).
“Ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), yang salah satunya adalah mendorong pendidikan vokasi,” tutur Gati.
Terkait upaya menggenjot ekspor produk mainan nasional, Ditjen IKMA telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan adanya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kemudian, Kemenperin telah mengusulkan mengenai pemberian insentif berupa super deductible tax dan fasilitas fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
“Bahkan, dalam upaya melindungi produk dan pasar dalam negeri serta menghindari gempuran produk impor yang tidak berkualitas, pemerintah menerapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak secara wajib,” paparnya.
Penerapan SNI juga mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta menembus pasar ekspor. Selain itu, sertifikat standar juha memberikan jaminan terhadap produk yang masuk ke pasar domestik dengan kualitas yang baik dan aman bagi konsumen.
“Karena standar produk merupakan technical barrier yang dapat diterima oleh seluruh negara, dan memberikan efek positif, antara lain menjamin keamanan, keselamatan dan kualitas produk,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News