Hal itu disampaikan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Sumarna Abdurrahman dalam seminar nasional bertajuk Tantangan dan Peluang Tenaga Kerja Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2014.
"Paling nanti, dalam pengakuan kesetaraan tenaga kerja ASEAN, bukan ijazah yang akan diakui, melainkan sertifikat kompetensi yang dilisensikan oleh BNSP," kata Sumarna di Gedung KAHMI Center, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Ia mencontohkan, untuk diakui sebagai engineer, misalnya, lulusan sarjana harus memiliki sertifikasi profesi bahkan, pengakuan insinyur saja memerlukan setifikasi tersebut agar bisa diakui keahlian dan kemampuannya oleh negara lain.
Untuk memperoleh sertifikasi kompetensi itu, masyarakat hanya memerlukan proses pendidikan dan latihan sebagai pembekalan untuk menentukan kompetensi.
Tentunya, sertifikasi profesi tersebut dipastikan bisa didapatkan melalui uji kompetensi, sebagai tenaga kerja yang siap untuk menghadapi pasar bebas dan individu ekonomi ASEAN 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News