Menanggapi rencana tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin berharap hal itu tidak terjadi. Jika pun perusahaan asing ini ingin pindah, diharapkan masih di wilayah Indonesia, jangan ke negara lain.
"Kalau mau pindah masih di daerah sini, jangan ke wilayah lain. Kita berusaha meyakinkan agar mereka tidak pindah dan keluar dari Indonesia," ujar Saleh ditemui di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Terkait keberatan pengusahan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, sehingga kenaikan UMP tidak memberatkan kalangan pengusaha.
"Masalah upah bisa dibicarakan. Saya akan duduk bersama dan berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja mengenai UMP ini, agar tidak memberatkan pengusaha," tukasnya.
Menurut Saleh, agar kenaikan UMP ini tidak menjadi momok menakutkan bagi pengusaha, dia menginginkan kerangka kenaikan upah disusun dalam jangka waktu lima tahun. Sehingga beban kenaikan itu bisa diantisipasi dalam menyusun biaya produksi tiap tahunnya.
"Saya ingin kenaikan UMP disusun dalam lima tahun kedepan. Jadi dibuatnya per tahun. Agar mudah dan gampang mereka mengatur rencana dalam lima tahun kedepannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News