Budi mengatakan saat ini maskapai nasional sedang dalam tahap perbaikan keuangan. "Selama ini maskapai kita ini merah, dalam kondisi sekarang akan melakukan perbaikan," kata Budi dalam Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019.
Dia bilang, Kementerian Perhubungan sebagai regulator pun tidak boleh melakukan intervensi terhadap penetapan tarif. Hanya saja pihaknya diberikan mandat oleh UU untuk bisa menetapkan acuan tarif batas atas dan bawah. Artinya maskapai bisa menggunakannya sebagai patokan dalam menetapkan tarif di masing-masing penerbangan.
Di sisi lain, Budi mengatakan, pemerintah tentu tidak tinggal diam mendengar teriakan masyarakat mengenai tingginya harga tiket pesawat. Pekan lalu, pemerintah telah menurunkan tarif batas atas dalam kisaran 12-16 persen.
Sebagai pemerintah, kata dia, pihaknya mesti memastikan bahwa kebijakan yang diambil selain untuk kepentingan hajat hidup masyarakat supaya tidak terbebani, juga harus memikirkan dari sisi maskapai. Budi mengakui sebagai regulator tentu kebijakannya tidak bisa memuaskan semua pihak.
Oleh karenanya Kementerian Perhubungan, lanjut Budi, akan terus berkomunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa semua kepentingan bisa diakomodir. Masyarakat bisa menaiki pesawat dengan tiket yang tidak terlalu tinggi namun di sisi lain maskapai juga tidak dirugikan.
"Kami akan berkomunikasi dengan Kementerian ESDM terkait avtur, Kementerian Keuangan terkait PPN avtur, kemudian otoritas bandara terkait biaya di bandara. Namun di sisi lain, maskapai kita juga harus eksis, harus tampil," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News