"Di Indonesia semua sampah masih tercampur aduk. Kalau pemerintah bisa melakukan pengolahan dengan lebih baik, misal dengan pemilahan, tentu kita punya bahan baku banyak untuk di-recycle, jadi tidak usah mengimpor lagi," ujar Nurhidayati usai mengisi diskusi di Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya mengandung (B3), importir boleh mengimpor sampah asalkan tidak mengandung B3. Namun, Nurhidayati menilai kebijakan ini rentan disalahgunakan.
"Faktanya, banyak sampah B3 masuk melalui green line," imbuhnya.
Pernyataan Nurhidayati menanggapi kasus penyelundupan limbah bermuatan B3 di Batam, Kepulauan Riau, pada Juni 2019. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mendapati adanya limbah B3 disusupkan masuk dalam kontainer yang berisi limbah non-B3.
"Pada saat pemeriksaan ada limbah B3 padahal dokumen persetujuan impor adalah non-B3," kata Kasi Humas Dirjen Bea Cukai Sudiro, belum lama ini. Setelah pelanggaran tersebut, Bea Cukai langsung memprosesnya untuk dikembalikan ke negara asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News