Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Rizal).
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Rizal).

Pelonggaran Aturan LTV untuk Dorong Perekonomian Nasional

Eko Nordiansyah • 29 Juni 2018 17:35
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan makroprudensial berupa pelonggaran aturan uang muka kredit properti atau loan to value ratio (LTV) atau financing to value ratio (FTV). Pelonggaran kebijakan ini melanjutkan pelonggaran yang dilakukan bank sentral pada 2016.
 
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan siklus kredit properti masin berada pada fase rendah tetapi masih memliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat, serta kemampuan debitur yang masih baik.
 
Pelonggaran Aturan LTV untuk Dorong Perekonomian Nasional

"Sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional," kata dia di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018.
 
Adapun ringkasan pelonggaran pengaturan LTV/FTV dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen melalui peningkatan kesempatan kepada masyarakat (first time buyer).
 
Pelonggaran Aturan LTV untuk Dorong Perekonomian Nasional
 
"Untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR, khususnya melalui penyesuaian rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) serta rasio FTV untuk Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, dan seterusnya," jelas dia.
 
Selain itu, BI memperlonggar jumlah fasilitas kredit/pembiayaan melalui mekanisme menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan. BI juga menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan properti inden.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan