Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan. (FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo)
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan. (FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo)

BI Pastikan Beri Sanksi terhadap Pembawaan Uang Asing

Ilham wibowo • 25 Agustus 2018 11:17
Manado: Bank Indonesia (BI) memastikan bakal langsung menerapkan sanksi tegas atas pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam pabean Tanah Air. Regulasi yang berlaku mulai 3 September 2018 itu mewajibkan seluruh transaksi menggunakan mata uang rupiah.
 
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan penerapan sanksi ini dilakukan usai bank sentral melakukan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018 terkait pembawaan uang kertas sejak Maret 2018. UKA lintas pabean hanya diperbolehkan masuk dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.
 
"Aturan ini berlaku mulai 3 September 2018. Pastikan semua pihak jangan sampai melanggar," ujar Haryadi dalam sebuah diskusi di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 25 Agustus 2018.

Saat pembawaan UKA melebihi batas nominal yang ditetapkan, ujar dia, BI bakal menerapkan denda 10 persen dari dana yang dibawa atau maksimal Rp300 juta. Sanksi yang sama juga berlaku untuk kelebihan nominal UKA yang dibawa bersamaan dalam satu pemeriksaan.
 
"Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," bebernya.
 
Haryadi menuturkan sosialisasi telah gencar dilakukan jelang penerapan aturan seperti di Bandara internasional maupun pelabuhan ini.  Sehingga, tidak ada lagi keluhan dari aturan yang telah mengikat secara hukum ini melainkan kewaspadaan beberapa.
 
"Bisa lewat pabean asal uangnya tidak sampai Rp1 miliar. Dirjen bea cukai punya alat canggih untuk menghitung, pelaku sekali mungkin bisa diizinkan, begitu dua kali nah pasti tertangkap lantaran melanggar hukum," tuturnya.
 
Aktivitas impor dan ekspor UKA wajib dilakukan oleh badan berizin seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Tujuannya, nilai tukar rupiah melalui mekanisme permintaan dan penawaran menjadi stabil. Terlebih BI mengganggap frekuensi UKA lintas batas cukup tinggi akan tetapi tidak dilengkapi dengan data yang mumpuni.
 
"Kami harapkan pelakunya jera dengan sanksi  maksimum Rp300 juta. Kalau kebutuhan USD jelas sebenarnya tidak perlu ada khawatirkan, BI berikan izin dan berikan persetujuan boleh beberapa kali," ungkapnya.
 
Regulasi ini juga memperketat masuknya UKA yang kerap dijadikan alat transaksi ilegal seperti narkoba dan pencucian uang. Haryadi menegaskan sanksi tegas berlapis bakal diberikan kepada perorangan atau lembaga usaha saat kedapatan melakukan pelanggaran berulang.
 
"BI sudah bekerja sama agar bisa meminta info dari OJK, PPATK, dan KPK. Peraturan yang melekat pada koridor hukum untuk saling menguatkan, sanksi berlapis hingga pencabutan izin usaha. Bisnis tidak dipercaya bank sentral itu artinya sudah kiamat," tandasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan