"Karena itu menimbulkan proses administrasi yang lumayan banyak di pihak perbankan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, seusai menghadiri acara buka bersama di Kediaman Menteri Perindustrian, Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Selasa malam 6 Juni 2017.
Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta sehingga mekanisme pelaporan data nasabah ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dapat terganggu. Untuk itu, Kadin mengusulkan agar batasan saldo minimum yang ditetapkan dalam pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEoI) perlu ditingkatkan.
"Menurut saya angkanya kalau Rp200 juta kisaran di tingkatkan," ungkap dia.
Kendati demikian, Kadin mendukung keikutsertaan Indonesia dalam Aeol 2018 guna melihat struktur perekonomian nasional secara menyeluruh dan mewujudkan reformasi sektor perpajakan "Kalau dari kami tidak ada yang dikhawatirkan. Memang kita harus menuju keterbukaan tapi jangan menjadi sesuatu yang sifatnya tidak efisien," tukasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perppu No 1 Tahun 2017. PMK itu mengatur kewajiban lembaga keuangan menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis.
Untuk sektor perbankan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik, rekening yang wajib dilaporkan ialah yang dimiliki orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Adapun untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id