Pemerintah pun diminta untuk menjajaki sumber penerimaan pajak baru lewat ekstensifikasi barang kena cukai seperti kantong kresek, minuman berpemanis, Bahan Bakar Minyak (BBM) dari fosil, minuman alkohol, dan mobil dengan emisi karbon yang tinggi.
"Eksternalitas yang dipajaki. Jadi pemerintah dapat double dividen, dapat penerimaan sekaligus dapat warga negara yang sehat, tidak menggunakan rokok, tidak menggunakan plastik kemasan, jadi itu double dividen. Sekarang bagaimana pemerintah diuji apa bisa goal-kan cukai atas plastik kresek," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam diskusi bertema RAPBN 2018 dan Refleksi Penerimaan Pajak Tengah Tahun 2017 di Tjikini Lima Kafe, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
Meski pemerintah memiliki kewenangan, kata Yustinus, ekstensifikasi barang kena cukai harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal itu diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai.
"Karena di pasal 4 UU Cukai disebutkan, meskipun itu kewenangan pemerintah tapi ekstensifikasi harus masuk dalam APBN," ungkap dia.
Menurutnya, ekstensifikasi barang kena cukai bakal menguntungkan negara dari sisi penerimaan pajak serta masyarakat menjadi lebih sehat karena terhindar dari minuman berpemanis, emisi karbon dan minuman alkohol.
"Kalau ini bagus saya kira bisa taxing the bad. Itu saya kira akan senang orang kalau ada pajak seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp155,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (RAPBN) 2018, meningkat dari tahun ini yang sebesar Rp153,2 triliun. Target tersebut dipatok dengan memperhitungkan kenaikan tarif cukai rokok.
Secara rinci, target penerimaan cukai yang sebesar Rp155,4 triliun tahun depan, terdiri dari cukai hasil tembakau sebesar Rp148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp6,5 triliun.
Adapun pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 147 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179 Tahun 2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menaikkan harga eceran rokok. Batasannya menjadi berkisar Rp400 sampai Rp1.215 per batang, tergantung jenis rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id